PERPRES
ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA
Pasal 13
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
- menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
- melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara. Bagian Keempat Sekretariat Panwaslu Kecamatan
