PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN DANA PERWALIAN
Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri dari: a. Majelis Wali Amanat; dan b. Pengelola Dana Amanat.
