PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang DANA PERWALIAN
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN DANA PERWALIAN
(1) Pengelolaan Dana Perwalian dilakukan oleh Lembaga Wali Amanat. (2) Lembaga Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(3) Dalam …
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Dana Perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga atau lintas sektoral, pembentukan Lembaga Wali Amanat dilaksanakan oleh salah satu Menteri/Pimpinan Lembaga terkait berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
