PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN...
Pasal 16
(1) Deputi Kepala Sekretariat PRESIDEN Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 2 (dua) Biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
