Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Kepala Sekretariat
Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers, media, peliputan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; d. pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat PRESIDEN.
