PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembagal pemangku kepentingan terkait lainnya.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
