Pasal 16
(1) Badan Pekerja terdiri atas:
- Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi;
- Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi; dan
- Staf Pelaksana.
(2) Jumlah Koordinator Bidang dan Koordinator Sub
Komisi secara keseluruhan paling banyak 13 (tiga belas) orang.
(3) .Iumlah Asistcn Koordinator Bidang dan Asisten
Koordinator Sub Komisi secara keseluruhan paling banyak 39 (tiga puluh sembilan) orang.
(4) Mnsing-masing Asisten Koordinator Bidang dan
Asisten Koordinator Sub Komisi dapat didukung oleh Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umtirn.
(5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 43 (empat puluh tiga) orang.
(6) Penambahan
SK No 202993 A
PRESIDEN REFUtsLIK INDONESIA,
(6) Penambahan jumlah Badan Pekerja dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan analisis beban kerja, urgensi kebijakan strategis, kebutuhan dalam mendukung tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta kemampuan keuangan negara.
(7) Penambahan jumlah Badan Pekerja dilakukan
setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
