PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.17 -4-
