PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan Daerah
bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
