PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan
Daerah, diberikan Tunjangan Analis Keuangan Pusat dan
Daerah setiap bulan.
