PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan
Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis
Keuangan Pusat dan Daerah adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Keuangan Pusat dan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
