PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 5
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri;
- Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 4
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
