PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
www.peraturan.go.id
2015, No.9 3
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
