PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
