PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri;
- koordinasi dan sinkronisasi, perumusan kebijakan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan konektivitas nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar tradisional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan terpadu satu pintu;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 10
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
