PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 6
