PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan penguatan keuangan berbasis nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, kebijakan di bidang penguatan investasi sumber domestik;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembangunan kapasitas fiskal negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan investasi pembangunan kapasitas fiskal negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian
