PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi : a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; b. pemantauan; dan c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
