PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana. (2) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
