PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 39
BAB 2 — ORGANISASI
Di lingkungan BNPB dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA Pasal 40 Kepala BNPB mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pasal 41 ...
-salinan-
