PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 28
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. (2) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan dipimpin oleh Deputi.
