PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana; d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana. Paragraf 7...
-salinan-
