PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari : a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan ; c. Deputi Bidang Penanganan Darurat; d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; f. Inspektorat Utama; g. Pusat; dan h. Unit Pelaksana Teknis. Paragraf 3...
-salinan-
