PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
