PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON INTERNATIONAL INTERESTS...
Pasal 30
Selain itu, ketentuan-ketentuan umum Pasal 1, Pasal 5, Bab-bab IV sampai VII, Pasal 29 (yang bukan Pasal 29 (3) yang diganti dengan Pasal XIV (1) dan (2), Bab X, Bab XII (yang bukan Pasal 43), Bab XIII and
