Pasal 13
(1) dari Konvensi berlaku dengan menambahkan ketentuan berikut ini langsung setelah sub-ayat (d) : "(e) apabila pada suatu saat debitur dan kreditur secara khusus menyepakati, penjualan dan penggunaan dari hasil penjualan tersebut" dan Pasal 43 (2) berlaku dengan disisipkannya kata-kata "dan (e)" setelah kata-kata "Pasal 13 (1) (d)". 4. Kepemilikan atau kepentingan lain apapun dari debitur yang berpindah karena suatu penjualan menurut ayat tersebut di atas dari kepentingan lain apapun, di atas kepentingan mana kepentingan internasional kreditur mempunyai prioritas menurut ketentuan-ketentuan Pasal 29 dari Konvensi. 5. Kreditur dan debitur atau orang yang berkepentingan mana pun dapat menyetujui secara tertulis untuk mengecualikan penerapan Pasal 13 (2) dari Konvensi. 6. Berkenaan dengan upaya-upaya pemulihan di dalam Pasal IX(1): (a) Cara-cara pemulihan itu harus disediakan oleh otoritas pendaftaran dan lembaga-lembaga administrasi lain, sebagaimana dapat diterapkan, di Negara Peserta selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kreditur memberitahukan lembaga-lembaga itu bahwa pemulihan yang ditentukan di dalam Pasal IX (1) diberikan atau, dalam hal pemulihan yang diberikan oleh suatu pengadilan asing, yang diakui oleh pengadilan Negara Peserta itu, dan bahwa kreditur berhak untuk mendapatkan cara-cara pemulihan itu menurut Konvensi; dan (b) Instansi-instansi yang berwenang harus secepatnya bekerja sama dan membantu kreditur dalam menjalankan pemulihan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan penerbangan yang berlaku. 7.Ayat 2 dan 6 tidak berakibat terhadap penerapan hukum dan perundang-undangan mengenai keselamatan penerbangan yang berlaku. Pasal XI - Pemulihan Terhadap Insolvensi 1. Pasal ini berlaku hanya apabila sebuah Negara Peserta yang merupakan yurisdiksi insolvensi utama telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (3). Alternatif A 2. Pada saat terjadinya kejadian yang berkaitan dengan insolvensi, pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, wajib, sesuai dengan ayat 7, menyerahkan penguasaan atas objek pesawat udara kepada kreditur paling lambat sebelum : (a) akhir dari masa tunggu; dan (b) tanggal dimana kreditur akan berhak untuk mengusai objek pesawat udara itu apabila Pasal ini tidak berlaku. 3. Yang dimaksud "masa tunggu" dalam Pasal ini, adalah masa yang ditetapkan oleh Negara Peserta yang dinyatakan dalam deklarasi di mana Negara Peserta tersebut merupakan yurisdiksi insolvensi utama. 4. Acuan di dalam Pasal ini bagi "pengurus insolvensi" adalah seseorang dalam kedudukan resminya, bukan dalam kedudukannya sebagai pribadi. 5. Kecuali apabila dan sampai kreditur diberikan kesempatan untuk menguasai menurut ayat 2: (a) pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, harus memelihara objek pesawat udara tersebut dan mempertahankan objek itu dan nilainya sesuai dengan perjanjian; dan (b) kreditur berhak untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan bentuk-bentuk lain pemulihan sementara yang tersedia menurut hukum yang berlaku. 6. Sub-ayat (a) dan ayat tersebut diatas tidak dapat menghalangi penggunaan objek pesawat udara yang sedang dalam proses pengurusan untuk memelihara objek pesawat udara dan mempertahankan objek tersebut beserta nilainya. 7. Pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, dapat tetap menguasai objek pesawat udara apabila, sesuai waktu yang ditentukan di dalam ayat 2, setelah pengurus insolvensi atau debitur menyelesaikan seluruh wanprestasi, selain suatu wanprestasi yang timbul akibat dibukanya acara insolvensi dan telah disetujui untuk melaksanakan seluruh kewajiban di masa datang menurut perjanjian. Masa tunggu kedua tidak berlaku berkenaan dengan suatu wanprestasi dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban dimasa yang akan datang. 8. Berkenaan dengan upaya-upaya pemulihan dalam Pasal IX (1) : (a) Cara-cara pemulihan itu harus disediakan oleh otoritas pendaftaran dan lembaga-lembaga administratif di suatu Negara Peserta, sebagaimana dapat diterapkan, selambat- lambatnya lima hari kerja setelah tanggal dimana kreditur memberitahukan otoritas-otoritas tersebut bahwa ia berhak untuk mendapatkan cara-cara pemulihan sesuai dengan Konvensi; dan (b) Otoritas-otoritas yang berhak harus secepatnya bekerjasama dan membantu kreditur dalam menjalankan upaya-upaya pemulihan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan keselamatan penerbangan yang berlaku. 9. Tidak ada pelaksanaan pemulihan yang dijinkan oleh Konvensi atau Protokol ini dapat dicegah atau ditunda setelah tanggal yang ditentukan di dalam ayat 2. 10. Tidak ada kewajiban debitur menurut perjanjian yang dapat diubah tanpa persetujuan kreditur. 11. Tidak satupun di dalam ayat terdahulu yang dapat ditafsirkan mempengaruhi wewenang pengurus insolvensi, jika ada, menurut hukum yang berlaku untuk mengakhiri perjanjian. 12. Tidak ada hak atau kepentingan yang mempunyai prioritas dalam acara insolvensi diatas kepentingan-kepentingan terdaftar, kecuali hak-hak atau kepentingan-kepentingan non-konsensual dari suatu kategori yang tercakup oleh suatu pernyataan menurut Pasal 39 (1). 13. Konvensi sebagaimana diubah menurut ketentuan Pasal IX dari Protokol ini berlaku pada pelaksanaan pemulihan menurut Pasal ini. Alternatif B 2. Saat terjadinya suatu kejadian yang berhubungan dengan insolvensi, pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, atas permintaan kreditur, harus memberikan pemberitahuan kepada kreditur dalam waktu yang ditentukan di dalam suatu pernyataan suatu Negara Peserta menurut Pasal XXX (3) apakah ia akan : (a) memperbaiki seluruh wanprestasi yang bukan wanprestasi yang terjadi karena pembukaan proses insolvensi dan sepakat untuk melaksanakan seluruh kewajiban di masa yang akan datang menurut perjanjian dan dokumen-dokumen transaksi yang berkaitan; atau (b) memberikan kepada kreditur kesempatan untuk mengambil penguasaan atas objek pesawat udara; sesuai dengan hukum yang berlaku. 3. Hukum yang berlaku tersebut di dalam sub-ayat (b) dari ayat diatas dapat mengijinkan pengadilan untuk mensyaratkan pengambilan langkah tambahan apapun atau pemberian suatu jaminan tambahan. 4. Kreditur harus memberikan bukti atas klaimnya dan bukti bahwa kepentingan internasionalnya telah terdaftar. 5. Apabila pengurus insolvensi atau debitur, sebagaimana dapat diterapkan, tidak memberitahukan sesuai dengan ayat 2, atau manakala pengurus insolvensi atau debitur telah menyatakan bahwa ia akan memberikan kepada kreditur kesempatan untuk mengambil penguasaan atas objek pesawat udara tetapi tidak melakukannya, pengadilan dapat mengijinkan kreditur mengambil penguasaan atas objek pesawat udara itu berdasarkan syarat-syarat yang mungkin ditetapkan oleh pengadilan dan dapat mensyaratkan pengambilan langkah tambahan apapun atau pemberian suatu jaminan tambahan. 6. Objek pesawat udara itu tidak dapat dijual ketika menunggu suatu keputusan pengadilan mengenai klaim dan kepentingan internasional tersebut. Pasal XII - Bantuan Insolvensi 1. Pasal ini berlaku hanya apabila Negara Peserta telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (1). 2. Pengadilan-pengadilan di suatu Negara Peserta di mana suatu objek pesawat udara berada, menurut hukum Negara Peserta, harus bekerjasama semaksimal mungkin dengan pengadilan- pengadilan asing dan para pengurus insolvensi asing dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal XI. Pasal XIII - Kuasa Untuk Memohon Penghapusan Pendaftaran Dana Ekspor 1. Pasal ini berlaku hanya apabila Negara peserta telah membuat suatu pernyataan menurut Pasal XXX (1). 2. Apabila debitur telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor yang pada pokoknya dalam bentuk terlampir pada protokol ini dan telah menyerahkan kuasa itu untuk dicatat pada otoritas pendaftaran, maka kuasa itu harus dicatat. 3. Orang yang kepada siapa kuasa telah diberikan ("pihak yang diberi kuasa") atau orang yang ditunjuknya secara sah adalah satu-satunya orang yang berhak untuk menjalankan pemulihan yang ditentukan didalam pasal IX (1) dan dapat melakukannya hanya menurut kuasa dan peraturan perundang-undangan keselamatan penerbangan yang berlaku. Kuasa itu tidak dapat dicabut kembali oleh debitur tanpa ijin tertulis dari pihak yang diberi kuasa, otoritas pendaftaran harus menghapus kuasa dari daftar atas permohonan pihak yang diberi kuasa. 4. Otoritas Pendaftaran dan lembaga-lembaga administratif lain di negara-negara Peserta harus secepatnya bekerjasama dan membantu pihak yang diberi kuasa dalam menjalankan pemulihan yang ditentukan di dalam Pasal IX. Pasal XIV - Perubahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Prioritas 1. Seorang pembeli suatu objek pesawat udara berdasarkan penjualan terdaftar memperoleh kepentingannya dalam objek itu bebas dari suatu kepentingan yang didaftarkan kemudian dan dari kepentingan yang tidak terdaftar, sekalipun pembeli benar-benar mengetahui kepentingan yang tidak terdaftar itu. 2. Seorang pembeli suatu objek pesawat udara memperoleh kepentingannya di dalam objek itu sesuai dengan kepentingan yang terdaftar pada saat perolehannya. 3. Kepemilikan dari atau hak-hak lain atau kepentingan atas suatu mesin pesawat udara tidak dapat dipengaruhi oleh pemasangannya pada atau pelepasannya dan suatu pesawat udara. 4. Pasal 29 (7) dari Konvensi berlaku pada suatu jenis barang, yang bukan suatu objek, yang dipasang pada suatu rangka pesawat udara, mesin pesawat udara atau helikopter. Pasal XV - Perubahan Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengalihan Pasal 33 (1) dari Konvensi berlaku seolah-olah berikut ini ditambahkan langsung setelah sub-ayat (b) : "dan (c) debitur telah menyetujui secara tertulis, apakah persetujuan itu diberikan sebelum penyerahan atau tidak atau apakah persetujuan itu menentukan penerima pengalihan atau tidak. Pasal XVI - Ketentuan-Ketentuan Mengenai Debitur 1. Dalam hal tidak terjadi wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dari Konvensi debitur berhak menguasai dengan aman dan menggunakan objek sesuai dengan perjanjian terhadap : (a) krediturnya dan pemegang kepentingan yang diperoleh dengan bebas oleh debitur menurut Pasal 29 (4) dari Konvensi atau, dalam kapasitas sebagai pembeli, Pasal XIV (1) Protokol ini, kecuali apabila dan sepanjang debitur telah menyetujui lain; dan (b) pemegang setiap kepentingan, pada kepentingan mana hak atau kepentingan debitur tergantung menurut Pasal 29 (4) dari Konvensi atau, dalam kapasitas sebagai pembeli Pasal XIV (2) dari Protokol ini, tetapi hanya sebatas jika ada, bahwa pemegang itu telah setuju. 2. Tidak satupun di dalam Konvensi atau Protokol ini yang mempengaruhi tanggung jawab seorang kreditur atas pelanggaran terhadap perjanjian menurut hukum yang berlaku sepanjang perjanjian itu berkaitan dengan suatu objek pesawat udara.
