PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
