PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan. Pasal 3 …
