PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1960 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN
Pasal 5
Tugas Sekretariat ialah: a. mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Dewan; b. memelihara dan mengumpulkan bahan-bahan serta perangkaan-perangkaan; c. meneruskan keputusan Dewan kepada instansi bersangkutan; d. menjalankan pekerjaan Sekretariat lainnya.
