PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1960 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN
Pasal 4
(1) Dewan Bahan Makanan mempunyai suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa pembantu Sekretaris. (2) Sekretaris dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Bahan Makanan.
