PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1960 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN
Pasal 2
Dewan Bahan Makanan bertugas: a. merumuskan politik Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan; b. mempersiapkan perencanaan tentang :
- produksi bahan makanan dalam arti yang luas,
- pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan dan peredaran bahan makanan,
- menu yang sebaik-baiknya,
- penetapan harga bahan makanan,
c. mengkoordinasi pelaksanaan rencana-rencana termaksud pada huruf b. pasal ini; d. mengawasi pelaksanaan termaksud pada huruf c pasal ini; e. memberi laporan kepada PRESIDEN pada waktu-waktu tertentu tentang usaha pekerjaannya.
