PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1960 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN
Pasal 1
Dewan Bahan Makanan terdiri dari :
- Wakil Menteri Pertama/Menteri Distribusi sebagai Ketua merangkap anggota.
- Menteri Produksi sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,
- Menteri Pembangunan sebagai anggota,
- Menteri Keuangan sebagai anggota.
- Menteri Kesehatan sebagai anggota,
- Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota.
