PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN
yang (1) Di setiap Koridor Ekonomi lhna Ekonomi pengembangannya akan didukung dengan P3NK hanrs dilengkapi dengan Studi Kelayakan P3NK. (21 Studi Kelayakan P3NK berfungsi sebagai:
- dasar pembuatan kebijakan terkait penyelenggaraan Ekonomi P3NK di Koridor Ekonomi lZona bersangkutan;
- dasar perencanaa.n strategis menentukan Wilayah Tangkapan;
- acuan dalam mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkapi dan
- acuan untuk mengidentifikasi Pendanaan sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur. Ekonomi yang pengembangannya (3) Koridor Ekonomi lZona akan didukung dengan P3NK diprioritaskan pada area atau kawasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kawasan yang belum atau kurang berkembang yang berdasarkan rencana tata ruang diarahkan untuk dilakukan pengembangan ;
- kawasan yang didominasi oleh pemukiman tidak layak huni atau kawasan kumuh dengan tingkat kepadatan tinggr;
- kawasan yang tidak dilayani oleh Infrastruktur dasar, Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan Infrastruktur perkotaan yang memadai; dan/atau
- kawasan dengan harga pasar properti rendah.
(4) Penentuan
SK No 189909A
PRESIDEN
- L4-
(4) Penentuan area atau kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan dokumen perencanaan wilayah yang berlaku di Koridor Ekonomi /7-ona Ekonomi tersebut.
