PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PEROLEHAN
(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan dukungan
kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan P3NK. (21 Dukungan dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
- perumusan kebijakan yang menrpakan kewenangan menteri/kepala lembaga bersangkutan yang diperlukan untuk mendukung pelaksa.naan P3NK;
- pendampingan teknis dalam perumusan kebijakan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah, pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK, dan/atau persiapan proyek atau inisiatif pengembangan kawasan atau Penyediaan Infrastruktur;
- dukungan Pembiayaan untuk perencanaan atau penyiapan Studi Kelayakan P3NK dan kegiatan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.penyelenggaraan...
SK No 172068 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_ 13_
- penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur yang merupakan kewenangEm Pemerintah Rrsat di dalam atau di sekitar Wilayah Tangkapan; dan/atau
- dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
