PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PEROLEHAN
(1) Penyelenggaraan P3NK dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota untuk setiap P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota terkait; dan
- Pemerintah Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan P3NK di dalam wilayah administrasi Daerah Khusus lbukota Jakarta. P3NK, Kepala Daerah memiliki l2l Dalam rangka pelaksanaan kewenangan untuk:
- menyetujui Studi Kelayakan P3NK;
- menetapkan Pengelola P3NK;
- menetapkan sumber Dana P3NK dan delineasi Wilayah Tangkapan;
- menetapkan dana operasional dan sumber dana operasional Pengelola P3NK;
- mengatur kelembagaan dan tata kelola P3NK;
- menetapkan atau menyetujui distribusi pemberian dukungan pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang dananya bersumber dari Dana P3NK; g.menyetujui...
SK No 172070 A
PRESIDEN
- menyetu.iui pemberian insentif dan disinsentif dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK;
- mendapatkan laporan berkala sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan P3NK dari Pengelola P3NK;
- memfasilitasi setiap konsultasi publik sehubungan dengan penyusunan Studi Kelayakan P3NK;
- memfasilitasi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendukung pelaksanaan P3NK; dan
- memfasilitasi penyelesaian permasalahan strategis sehubungan dengan pelaksanaan P3NK,
Bagian Kedua Kerja Sama Penyelenggaraan P3NK Lintas Wilayah Administrasi Pemerintahan
