PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Penyediaan Infrastruktur yang sedang dilakukan penyusunan studi kelayakan pembangunan Infrastruktur tersebut dan akan diterapkan P3NK, maka penJrulsunan Studi Kelayakan P3NK dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
- Penyediaan Infrastmktur yang telah dilakukan penyusunan studi kelayakan dan sedang dilakukan pembangunan Infrastruktur, yang kemudian teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
- Penyediaan Infrastruktur yang telah terbangun dan teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka dilakukan pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
