PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 43
BAB 7 — PENDANAAN NILAI KAWASAN
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang diperoleh dari Penerima Manflaat.
Bagian Kedua Pengelolaan Dana PSNK
