PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP
(U Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK. {2t Dalam penyelenggaraan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat.
(3) P3NK dapat diterapkan bersamaan dengan skema
pembiayaan danf atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
Bagian Kedua Tujuan
