PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 15
BAB 5 — PENCIPTAAN NII,AI KAWASAN
Penerapan kebijakan pemerintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
- perubahan rencana tata ruang; dan/atau
- konsolidasi tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
