PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 14
BAB 5 — PENCIPTAAN NII,AI KAWASAN
(U Penciptaan nilai kawasan dilakukan dengan inisiatif penciptaan nilai, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang berdampak pada Peningkatan Nilai. (21 Inisiatif penciptaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- penerapan kebijakan pemerintah tertentu; dan/atau
- Penyediaan Infrastruktur.
