PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 9
Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan serta pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.
