Pasal 5
(1) Kapal wisata (yacht) asing, termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang dimasukkan untuk kegiatan wisata wajib memenuhi ketentuan kepabeanan tentang impor sementara. (2) Untuk memperoleh izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal wisata (yacht) asing atau melalui agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Penyelenggaraan kunjungan kapal wisata (yacht) asing dapat dilakukan oleh Pemerintah dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing. (4) Pemerintah dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing sebagaimana dimaksud ayat (3) bertanggung jawab atas www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan kegiatan serta sebagai penjamin atas kewajiban kepabeanan terhadap pemasukan barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak kapal yang bersangkutan.
