PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Pasal 17
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
