PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 ...
