PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
