PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasalLl...
SK No 211672 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
