PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 68
BAB 8 — BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana drmaksud dalam Pasal 67, BRIDA menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan, fasrhtasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan rlmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilal Pancasila,
- penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengka.lran, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- koordrnasr dan srnkronrsasr pelaksanaan kebi.;akan di bidang riset dan rnovasi, kerja sama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dr daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasr, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah;
- pemantauan dan evaluasi penelitran, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasr dr daerah,
- pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi rlmu pengetahuan dan teknologi dr daerah; g koordrnasi.
SK No 106878 A
PRESIDEN
JJ
- koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah; dan
- koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.
