PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 59
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat
dan diberhentrkan oleh Presrden. (2t Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama drangkat dan drberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala
(3) Pengangkatan Sekretarrs Utama, Deputr, dan
Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4\ Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (s) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka atau menggunakan slstem merlt sesuar dengan mekanisme yang diatur dengan Peraturan BRIN.
