PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 35
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi:
- perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- pengendalian . . . SK No 1068(r(r A
PRESIOEN
- pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta anggaran, .;a1an serta perencanaan, program, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr dr daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah;
- fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasr di daerah;
- koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di daerah; g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr daerah; dan
- pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala.
Paragraf 14
SK No 106867A
PRES IOEN
Paragraf 14 Inspektorat Utama
