PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 34
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA.
